Larangan Guru Menjadi Influencer Saat Jam Sekolah: Profesionalitas vs Kebebasan Berekspresi
Perspektif Profesionalitas: Marwah Guru sebagai Aparatur Sipil & Pendidik
Pengetatan aturan mengenai aktivitas media sosial saat jam sekolah didasarkan pada prinsip:
-
Fokus pada Peserta Didik: Jam sekolah adalah waktu yang sepenuhnya dialokasikan untuk bimbingan, pengajaran, dan pengawasan siswa. Aktivitas membuat konten (syuting, editing, live streaming) dapat mendistrak perhatian guru dari kebutuhan siswa.
-
Privasi dan Perlindungan Anak: Melibatkan siswa dalam konten tanpa izin tertulis dari orang tua atau menggunakan mereka sebagai « properti » konten dapat melanggar hak privasi dan perlindungan anak.
Perspektif Kebebasan Berekspresi: Guru sebagai Agen Perubahan Digital
Di sisi lain, pendukung aktivitas ini berpendapat bahwa:
-
Metode Pembelajaran Inovatif: Banyak guru menggunakan platform seperti TikTok atau Instagram untuk membagikan metode belajar cepat yang justru bermanfaat bagi siswa secara luas.
-
Hak Sipil di Luar Tugas Inti: Selama dilakukan secara proporsional dan tidak mengganggu kewajiban mengajar, ekspresi kreatif dianggap sebagai bagian dari pengembangan diri guru.
Peran PGRI: Mengatur Etika Profesi di Ruang Digital
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) memandang bahwa kreativitas tidak boleh dilarang, namun harus memiliki koridor etika. PGRI mengambil langkah strategis sebagai berikut:
1. Penyusunan Pedoman Etika Media Sosial Guru
2. Literasi Digital melalui SLCC
Melalui Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI mengarahkan guru agar kemampuan influencing mereka dialihkan untuk membuat Konten Pembelajaran Kreatif (KPK). Dengan demikian, kreativitas tetap tersalurkan namun tetap sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.
3. Advokasi Perlindungan dari Konten Negatif
PGRI juga melindungi guru dari potensi perundungan atau masalah hukum yang muncul akibat aktivitas media sosial. PGRI mengingatkan agar guru tetap waspada terhadap jejak digital yang dapat merusak karier jangka panjang.
Kesimpulan: Menjadi Influencer yang Menginspirasi, Bukan Mendistrasi
Larangan melakukan aktivitas influencer pada jam sekolah bukan bertujuan membelenggu ekspresi, melainkan untuk memastikan bahwa hak siswa atas perhatian penuh sang guru tidak terampas. Guru boleh saja menjadi bintang di media sosial, namun di ruang kelas, bintang utamanya harus tetaplah sang siswa.
« Kreativitas adalah energi, namun profesionalitas adalah kendali. PGRI berkomitmen membimbing guru agar cerdas di dunia digital tanpa kehilangan integritas di dunia nyata. »